HUKUM & KRIMINAL

Rekam Perempuan di Toilet dengan Kamera Tersembunyi, Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi

×

Rekam Perempuan di Toilet dengan Kamera Tersembunyi, Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi (TIM/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Satreskrim Polres Bone Bolango Polda Gorontalo.

Oknum PNS berinisial RE (29) ini ditangkap dan ditahan lantaran menggunakan ponsel tersembunyi untuk merekam aktivitas perempuan di toilet kantor.

Diketahui, terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.

“Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, saat Konferensi Pers, pada Minggu, 24 Maret 2024.

Muhammad Alli mengungkapkan, bahwa 6 perempuan telah menjadi korban perbuatan tak beretika itu.

“Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Seorang Petani Asal TTU Terlibat Kasus Penganiayaan, Diduga karena Utang Ditagih

Dia menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 WITA.

Saat RA berada di dalam kamar mandi, dia melihat dan menduga bahwa ada dua botol cairan pembersih ditempatkan di salah satu sisi ruangan.

Karena merasa curiga, korban pun memeriksa botol pembersih dan menemukan bahwa salah satu botol telah terbelah dan dilubangi, di dalamnya ada sebuah telepon seluler yang masih merekam.

Menurut pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet dan menggunakan ponselnya untuk mengatur kamera video.

Kemudian, pelaku meletakkan ponselnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dibuat lubang. RE menempatkan botol tersebut di sudut lantai kamar mandi dengan mengarahkan kamera ke kloset.

Baca Juga:  Niat Kabur ke Bali, DPO Asal Sumba Barat Daya Berhasil Diringkus Polisi

Kemudian, pelaku tersebut meletakkan telepon genggam itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.

“Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi,” tandas Muhammad Alli.

Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Sumber: Antara

Ikuti berita terupdate Lintas Sumba dengan KLIK DI SINI.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!