LINTAS SUMBA – Pemerintah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Pengampunan diberikan kepada keduanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Konferensi pers pun digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Pernyataan resmi kepada media dipimpin langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Supratman mengatakan keputusan itu diambil setelah kajian hukum dan pertimbangan politik nasional dilakukan secara menyeluruh.
“Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan” ucapnya.
Ia menilai pentingnya menjaga kondusivitas serta memperkuat persaudaraan antar elemen bangsa demi keberlangsungan pembangunan kolektif Indonesia.
Pertimbangan subjektif juga diakui mempengaruhi keputusan. Menurutnya, kedua tokoh memiliki kontribusi terhadap republik.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.









