LINTAS SUMBA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap enam perkara dugaan pelanggaran perikanan, pelayaran, dan penggunaan bahan peledak selama Operasi Ilegal Fishing Turangga 2026.

Operasi yang berlangsung pada 7 – 16 Oktober 2026 itu mencakup lima perkara terkait perikanan dan pelayaran serta satu perkara dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution mengatakan, bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi ekosistem laut dan kepentingan nelayan.

“Operasi ini merupakan komitmen Polda NTT dalam menjaga laut NTT dari praktik illegal fishing yang merusak ekosistem terumbu karang dan merugikan nelayan,” kata Irwan dalam keterangan resminya di Kupang, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam penanganan lima perkara perikanan dan pelayaran, petugas mengamankan sejumlah kapal yang diduga melanggar ketentuan perizinan maupun menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang.

Pada 8 Oktober 2026, polisi mengamankan kapal motor berukuran 15 gross tonnage (GT) di perairan Semau, Kabupaten Kupang.

Kapal tersebut diduga berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menangkap ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Sehari kemudian, petugas mengamankan kapal motor berukuran 29 GT di perairan Teluk Kupang karena menggunakan SPB yang telah kedaluwarsa.

Pada tanggal yang sama, dua kapal motor berukuran masing-masing 5 GT diamankan di perairan Selat Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kedua kapal tersebut diduga menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2026, petugas mengamankan kapal motor berukuran 17 GT di perairan Kalabahi, Kabupaten Alor. Kapal itu diduga mengangkut ikan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SPB.

Kelima perkara tersebut dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, petugas melakukan penindakan di perairan Suleng Waseng, Kabupaten Flores Timur, pada 14 Oktober 2026.