Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebuah perahu motor tanpa nama dan tiga orang yang diduga terlibat. Petugas juga menemukan tujuh botol bom ikan rakitan yang diduga telah dibuang ke laut.

“Tiga orang terduga pelaku kami amankan karena melakukan kegiatan melanggar hukum,” kata Irwan.

Saat ini, perkara dugaan penggunaan bahan peledak tersebut masih dalam penyidikan Ditpolairud Polda NTT.

Menurut laporan kepolisian yang dikutip dari beberapa sumber, perkara itu dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 84 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Irwan mengimbau para nelayan di NTT untuk melengkapi dokumen pelayaran dan perizinan penangkapan ikan serta tidak menggunakan alat tangkap maupun bahan berbahaya yang dilarang.***