Abolisi untuk Tom, Amnesti untuk Hasto: Menkum Pastikan Demi Persatuan Bangsa
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun karena terbukti memberi suap dalam pergantian antar-waktu Harun Masiku.
Amnesti untuk Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lain yang telah diverifikasi pemerintah layak menerima kebijakan itu.
Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tetap berbasis pada hukum, bukan sekadar manuver politik.
Ia juga mengingatkan pentingnya berpikir dalam kerangka NKRI untuk menghindari polarisasi dan konflik antar kubu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR menyetujui usulan Presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar