LINTAS SUMBA – Gaji dosen dan beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tidak akan terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).
Meski semua K/L diminta melakukan efisiensi, sektor pendidikan tetap mendapat prioritas.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dalam taklimat media bersama Kemendiktisaintek, pada Selasa, 15 April 2025.
“Pembiayaan seperti gaji, tunjangan kinerja dan profesi, serta pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan,” ungkapnya.
Langkah efisiensi dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui restrukturisasi anggaran. Menteri Keuangan menekankan bahwa program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diutamakan.
Apabila terdapat kekurangan anggaran, Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto diminta untuk mengajukan tambahan dana secara formal kepada Kemenkeu.
“Prosedurnya jelas dan akan kami kelola dengan baik,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah juga resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai respons atas kesenjangan penghasilan dosen ASN.
Dalam kebijakan baru ini, dosen di PTN satker, PTN BLU non-remunerasi, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima tambahan tunjangan kinerja (tukin).