Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan di Kalimantan, Kebakaran Hutan Capai 1.511,55 Hektare
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month 3 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan hutan Kalimantan. Kemenhut RI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan areal terbakar dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Kemenhut menyebut enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan mendapat sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar ditemukan pada wilayah kelolaan PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut RI, Ardi Risman, mengatakan bahwa lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.
”Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang pada area mereka,” kata Ardi Risman dalam keterangannya di Samarinda, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.
Kemenhut tidak hanya memeriksa luas areal yang terbakar. Pengawasan juga mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Untuk areal gambut, langkah pemulihan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10 – 14 Agustus 2026.
Sementara itu, penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Kemenhut menegaskan pemberian sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di dalam areal kerjanya.***
- Penulis: Johan Sogara
- Editor: Lintas Sumba



Saat ini belum ada komentar