LINTAS SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Pagar Alam 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Hepy Safriani dan Efsi.
Dalam sidang putusan yang digelar, pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, majelis hakim menyatakan permohonan calon kepala daerah (cakada) tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Dalam pembacaan putusan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menjelaskan bahwa selisih suara antara Hepy-Efsi dan pasangan calon peraih suara terbanyak, Ludi Oliansyah-Bertha, mencapai 4.134 suara atau 4,5% dari total suara sah.
Sementara itu, sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016, selisih maksimal yang dapat diajukan sebagai sengketa PHPU adalah 2% atau 1.849 suara dari total 92.441 suara sah.
“Perolehan suara Pemohon adalah 29.538, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 33.672 suara. Dengan selisih 4.134 suara atau 4,5%, angka ini jauh di atas batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang,” ujar Arief Hidayat.
MK juga menegaskan bahwa permohonan Hepy-Efsi tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat menjadi pengecualian terhadap ketentuan batas selisih suara.
Dengan demikian, eksepsi yang diajukan oleh KPU Pagar Alam dan pasangan Ludi Oliansyah-Bertha sebagai pihak terkait dinyatakan beralasan secara hukum.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tambah Arief.
Dalam permohonannya, Hepy-Efsi menuding adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan pemilih ganda serta manipulasi daftar pemilih.