Hanya Selisih 2 Persen, Gugatan Cakada Ini Ditolak MK
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pagar Alam, di Ruang Sidang Pleno MK (Bayu/Humas MKRI/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Namun, MK menemukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pagar Alam dan tidak terbukti berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu.
Dengan keputusan ini, hasil rekapitulasi suara yang menetapkan pasangan Ludi Oliansyah-Bertha sebagai pemenang Pilwalkot Pagar Alam 2024 tetap sah dan tidak berubah, padahal selisih suara hanya 2%.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar