LINTAS SUMBA – Gugatan Pemilihan Kepala (Pilkada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun 2024 tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hasil suara, melainkan hal-hal yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Selain itu, gugatan tersebut juga sudah melampaui ambang batas yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Paket Ratu Angga, Thomas Tanggu Dendo, saat dihubungi via whatsapp, pada Selasa, 4 Februari 2024.
“Kami dari tim pemenangan berkeyakinan kalau gugatan pemohon bakal ditolak sepenuhnya oleh MK,” ungkapnya.

Yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, Thomas menekankan, bahwa keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, serta Bawaslu secara tegas telah membantah seluruh klaim pemohon.
“Tidak hanya itu, keterangan dari pihak termohon, terkait dan Bawaslu secara terang dan jelas membantah semua dalil yang diajukan oleh pihak Pemohon,” ujarnya.
Di tengah ketegangan menjelang putusan MK, Thomas meminta para pendukung Ratu Angga untuk tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum di MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.
“Pemohon berhak mengajukan gugatan, dan kami angkat topi buat pemohon karena gunakan hak itu. Sehingga, kita semua pendukung diminta untuk tetap tenang dan menunggu keputusan MK dengan kepala dingin,” tutupnya.