Politisi PDI Perjuangan Antonius Landi Tolak Keras Rencana Merumahkan 9.000 PPPK di NTT
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi I DPRD SBD dan Fraksi PDI Perjuangan NTT, Antonius Landi (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Rencana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai penolakan keras dari anggota DPRD Provinsi NTT, Antonius Landi.
Opsi pemutusan kontrak PPPK tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Ingat! PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD. Mereka ini adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT,” kata Antonius Landi, saat diwawancarai Lintassumba.com via Whtasapp, pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia menilai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak boleh dilakukan secara kaku.
“Pemerintah Pusat dan Daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9000 ASN PPPK sebagai tumbal kebijakan,” tegasnya.
Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen, menurutnya, harus mempertimbangkan kondisi riil NTT yang masih kekurangan tenaga pendidik dan medis.
Jika rencana tersebut dipaksakan, kata dia, daerah berpotensi menghadapi krisis pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Memangkas jumlah mereka sama saja dengan menurunkan kualitas sumber daya manusia NTT di masa depan,” katanya.
Pemerintah daerah juga didorong melakukan audit beban kerja secara jujur sebelum mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Antonius, pemangkasan tenaga tidak boleh dilakukan selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang dapat diefisiensikan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT diminta lebih agresif melobi Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB untuk memperoleh diskresi.
Ia pun mengusulkan adanya penambahan Dana Alokasi Umum yang bersifat earmarked khusus untuk pembayaran gaji PPPK.
- Penulis: Johan Sogara
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar