Polisi Resmi Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Kampus di Sumba Timur
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi: Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa di Kabupaten Sumba Timur, NTT. Kasus tersebut kini ditangani Polres Sumba Timur setelah korban melapor pada Minggu (25/5/2026) malam. (lintassumba.com/Kobus Tena)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTASSUMBA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur resmi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen berinisial RAL terhadap seorang mahasiswi berinisial JMS (20) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian setelah korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumba Timur pada senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual itu terungkap saat kakak korban berinisial RS pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WITA dan mendapati korban tidak berada di rumah.
Karena khawatir, RS kemudian melacak keberadaan adiknya melalui aplikasi GPS Maps dan menemukan titik koordinat korban berada di wilayah Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.
RS lalu mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat keberadaan korban. Setelah beberapa kali mengetuk pintu, terlapor RAL keluar dan mengatakan bahwa JMS tidak berada di rumah tersebut, melainkan berada di rumah temannya.
Namun, RS tetap meminta izin untuk memeriksa isi rumah. Awalnya permintaan tersebut ditolak, tetapi setelah didesak, terlapor akhirnya mengizinkan RS masuk ke dalam rumah.
Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, RS menemukan korban berada di lokasi tersebut. Korban kemudian langsung dibawa ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pihak kepolisian selanjutnya menerima laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit guna menjalani Visum et Repertum (VER).
Selain itu, polisi juga melakukan wawancara awal terhadap korban, berkoordinasi dengan satgas universitas terkait kasus tersebut, serta akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Foes, S.H., membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Benar, laporan polisi diterima tanggal 25 Mei 2026,” kata Markus, Jumat (29/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena








Saat ini belum ada komentar