LINTAS SUMBA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Barat Daya 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno MK, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Putusan ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu telah ditolak. Dengan demikian, hasil Pemilihan Umum yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Menanggapi hal ini, Bupati Terpilih Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla, saat dihubungi via whatsapp menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa putusan ini telah memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Ya kita bersyukur karena pada titik terakhir sudah diputuskan. Ditolak permohonan pemohon berati kami sudah ditetapkan oleh KPUD untuk menjadi bupati dan wakil bupati sumba barat daya,” tegasnya.
Menurutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu telah menjawab segala pertanyaan publik terkait legitimasi kepemimpinannya bersama Dominikus A. R. Kaka (Angga Kaka).
“Masyarakat sudah tidak berada dalam kebimbangan lagi, ragu-ragu atau pun bertanya-tanya karena sudah jelas dan sudah sah sekarang. Langkah terakhir hanya di MK. MK final dan mengikat,” tambahnya.
Bupati terpilih juga mengingatkan masyarakat untuk tidak larut dalam euforia berlebihan.
“Tinggal kita menunggu mekanisme selanjutnya dan pelantikan. Harapan saya, masyarakat tetap tenang, tidak boleh euforia berlebihan, kalau kita senang, kita bersyukur, kita berdoa saja. Kita jaga daerah kita tetap kondusif,” pesannya.