LINTAS SUMBA – RL (22), tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu korban jiwa dan satu korban luka ringan, telah diamankan oleh Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ende pada Kamis, 18 Juli 2024.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kanit Gakkum Satlantas Aipda Ari Setyono bersama Banit Gakkum Satlantas Bripka Muhammad Said dan Brigpol Hardiansyah.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan RL terjadi di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, NTT, pada Selasa, 9 April 2024 lalu.
Dalam kecelakaan tersebut, salah seorang korban dengan inisial AHK meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan.
Selain menahan RL, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Ende juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., melalui Kasi Humas Polres Ende Ipda Heru Sutaban, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami dari Kanit Lantas dan Gakkum Lantas Polres Ende telah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang tersangka RL yang terlibat dalam kecelakaan pada April lalu,” ungkapnya pada Jumat, 19 Juli 2024.
Ipda Heru Sutaban menjelaskan bahwa setelah insiden kecelakaan tersebut, tersangka awalnya hanya diberikan sanksi wajib lapor.
Namun, untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menahannya.