LINTAS SUMBA – Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam Sidang Paripurna I pada Selasa, 17 September 2024.
Penetapan ini merupakan langkah penting dalam pengaturan dan prioritas alokasi dana untuk berbagai program pembangunan di daerah.
Peraturan daerah yang baru mencakup sejumlah perubahan signifikan dalam struktur anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Revisi ini diharapkan dapat lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumba Barat.
Penyesuaian ini juga diharapkan dapat menanggapi dinamika kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh daerah.
Langkah ini merupakan respons terhadap evaluasi kebutuhan mendesak dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Kabupaten Sumba Barat memasuki fase baru dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, yang diharapkan akan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Penetapan Perda tentang APBD ini mendapat sambutan positif dari anggota dewan dan masyarakat, yang melihatnya sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Banyak yang berharap bahwa peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan mempercepat proses pembangunan.
Namun, kritik terkait efektivitas perubahan anggaran tetap menjadi perhatian. Bupati dan timnya berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi peraturan ini, memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.***