LINTAS SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat telah menetapkan mantan Wakil Bupati Sumba Barat masa jabatan 2016-2021, MNT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Sumba Barat mengumpulkan bukti yang cukup terkait penyimpangan pada kegiatan pengadaan tanah tersebut yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, penyelidikan kasus ini dilakukan di Kantor Kejari Sumba Barat, pada Selasa, 17 September 2024, pukul 13.30 WITA.
Diketahui, proyek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar kota ini menggunakan anggaran sebesar Rp 9.998.930.075,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat tahun 2016-2020.
Penyidikan terhadap kasus ini dilaksanakan berdasarkan serangkaian surat perintah, salah satunya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-64/N.3.20/Fd.2/09/2024 yang diterbitkan pada 17 September 2024.
Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Sumba Barat menemukan bukti kuat bahwa MNT, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan tanah yang menyebabkan kerugian negara.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa telah terjadi kemahalan harga dalam pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Hal ini terungkap dari Laporan Penilaian Aset Tanah pada beberapa segmen, yaitu Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula.
Kerugian negara akibat penyelewengan tersebut mencapai Rp 8.456.130.706,-. Jumlah ini didasarkan pada Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, yang diterbitkan pada 31 Mei 2024.