Merugikan Negara Rp 8,4 Miliar, Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Resmi jadi Tersangka
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak (Kejari Sumba Barat/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyidik juga telah mengonfirmasi bahwa seluruh alat bukti telah cukup untuk menetapkan MNT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dengan ditemukannya bukti yang cukup, MNT resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-65/N.3.20/Fd.2/09/2024 pada 17 September 2024.
Tersangka dijerat dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan penahanan terhadap MNT selama 20 hari, terhitung mulai 17 September 2024 hingga 6 Oktober 2024.
Penahanan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-66/N.3.20/Fd.2/09/2024.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Pertimbangan subjektif meliputi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, pertimbangan objektif didasarkan pada ancaman pidana terhadap perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
- Penulis: Johan Sogara



Saat ini belum ada komentar