LINTAS SUMBA – Sengketa terkait akad kredit dalam program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) tahun 2023 antara Bank NTT dan CV Robinson terus berlanjut.
Empat kali sidang mediasi gagal akibat ketidakhadiran perwakilan Bank NTT pusat.
Sidang mediasi kelima yang akhirnya dihadiri oleh pihak bank pun berakhir buntu (deadlock).
Mediasi terakhir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Waikabubak, Kaupaten Sumba Barat, pada Kamis, 27 Februari 2025,
Pimpinan Bank NTT Cabang Weetabula, Stefanus Ngongo Mesa, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan CV Robinson sebesar Rp8,2 miliar.
“Kami tidak bisa memenuhi itu, kami tetap terus berproses. Untuk mediasi tidak ada kata sepakat, lanjut ke persidangan,” ungkapnya saat ditemui wartawan pasca mediasi.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum CV Robinson, Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalankan semua kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank NTT.
Sesuai kesepakatan, CV Robinson bertugas menyiapkan sarana produksi pertanian (saprodi) bagi 712 petani yang terdaftar dalam program TJPS.
Barang tersebut kemudian didatangkan dan telah diverifikasi oleh Bank NTT serta Dinas Pertanian sebelum didistribusikan ke petani.