LINTAS SUMBA – Polri berhasil mengungkap 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka dalam periode 5-20 November 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Dari total tersangka tersebut, kata dia, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Satuan kerja lintas kementerian dan lembaga ini dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.
Menurut Komjen Pol. Wahyu Widada, para tersangka memiliki berbagai peran, seperti operator, administrator, penjual chip, pencari talent, hingga pihak yang membuka rekening bank untuk transaksi.
Dalam operasi tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp77,6 miliar, 858 unit ponsel, 111 laptop atau tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan dua senjata api.
“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Wahyu.
Polri juga membeberkan pengungkapan jaringan judi online Naga Kuda 138. Dua tersangka utama berinisial MG dan HBW dihadirkan sebagai bagian dari jaringan ini.
MG bertugas mempromosikan situs judi online melalui media sosial, bahkan menyewa jasa influencer dengan syarat memiliki minimal 2.000 pengikut. Sedangkan, HBW berperan sebagai operator situs yang mengelola rekening operasional, mengurus akun yang terblokir, dan melakukan transaksi keuangan.
Tinggalkan Balasan