Terbaru! Soal Ratu Ngadu Bonu Wulla, Ketua KPU RI Angkat Bicara, Hasil Pemilunya…
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Caleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla (Facebook/@Ratu Wulla Talu/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Sang peraih suara terbanyak Caleg DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II Ratu Ngadu Bonu Wulla menjadi sorotan setelah mengumumkan pengunduran dirinya.
Padahal, sosok yang dijuluki Kartini NTT tersebut hampir dipastikan akan berhasil masuk ke DPR RI.
Dirinya mundur sebelum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengumumkan siapa yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI untuk Partai NasDem.
Setelah secara resmi mengundurkan diri, ia juga secara terbuka menyebutkan nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat ditemui awak media pada Selasa, 19 Maret 2024, menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai caleg yang akan berhasil masuk ke parlemen.
“Belum kita putuskan yang masih levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara jadi untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan, ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan dalam proses pemilu ini sebelum penetapan jumlah kursi yang diperoleh.
Sebelum dapat mengetahui apakah terjadi perselisihan hasil pemilu atau tidak, menurutnya, harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
“Hasil pemilunya ada tiga, yaitu perolehan suara, kedua setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi,” jelasnya.
Setelah menetapkan perolehan kursi, Hasyim mengungkapkan, bahwa selanjutnya akan ditentukan caleg mana yang berhasil masuk ke Senayan.
Tentu saja, kata dia, caleg yang berhasil melangkah ke tahap berikutnya adalah mereka yang mendapatkan jumlah suara paling banyak.
“Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya,” katanya.
Sementara itu, dalam hal Ratu Ngadu Bonu Wulla, Hasyim mengatakan, bahwa belum ada keputusan yang dibuat sampai tahap tersebut.
“Jadi, belum sampai ke situ,” tandasnya.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar