LINTAS SUMBA – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya terus menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat yang sebelumnya berada di bawah pimpinan Bintang Latinusa Yusvantare.
Yusvantare kini telah berpindah tugas ke Kejaksaan Marangin, Jambi.
Peralihan kepemimpinan ini sempat menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang baru.
Namun, kekhawatiran ini segera terjawab dengan adanya kabar penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut informasi yang diterima lintassumba.com, sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi Perumda Lawadi akan diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat hari ini, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, telah beredar di beberapa portal media online terkait hasil pemeriksaan akuntan publik untuk 2 tahun anggaran yang menemukan penyelewengan dana Perusahan Lawadi SBD sebesar Rp2,8 miliar.
Sedangkan, hasil pemeriksaan inspektorat Sumba Barat Daya untuk 3 tahun anggaran menemukan penyelewengan dana Perusahan Lawadi SBD sebesar Rp3,7 Miliar.
Kasus ini diharapkan dapat segera tuntas sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses penetapan tersangka masih berlangsung.***