LINTAS SUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menyatakan komitmen mereka dalam mendukung penegakan hukum terkait tindak pidana perkarantinaan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumba Barat, Tommy Harizon, saat Sosialisasi Perkarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang digelar di Ela Hotel, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Jumat, 15 November 2024.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai penuntut umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam tindak pidana perkarantinaan, proses penyelesaian hukum dilakukan melalui beberapa tahapan,” ungkapnya.

Tahap pertama, kata dia, pemeriksaan berkas perkara dilakukan oleh penuntut umum. Jika berkas dinyatakan belum lengkap, penuntut umum akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Setelah dinyatakan lengkap, kejaksaan akan mengeluarkan surat P-21, dan tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Tommy, Pada tahap penuntutan, kejaksaan menyusun dakwaan berdasarkan bukti dan unsur pasal terkait.

“Nanti, kasus kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan hingga pelaksanaan eksekusi putusan hakim,” jelasnya.

Dengan dukungan penuh kejaksaan, diharapkan penegakan hukum tindak pidana perkarantinaan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.***