LINTAS SUMBA – Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menyerukan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik.
Sekretaris Eksekutif PGI, Henrek Lokra, menyampaikan bahwa permohonan ini berdasarkan keprihatinan masyarakat terkait pemecatan Ipda Rudy yang sebelumnya berhasil membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Henrek, pemecatan tersebut mengusik rasa keadilan publik.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik karena terkait prosedural yang tentunya dapat diperdebatkan,” ujar Henrek kepada awak media, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Henrek menilai, pemecatan tanpa hormat terhadap Ipda Rudy dapat berdampak negatif pada semangat penegakan hukum di kalangan aparat, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan keadilan.
Ia berharap, Kapolri dapat mengkaji kembali keputusan tersebut.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat oleh Polda NTT atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan kasus BBM bersubsidi.
Rudy dituduh terlibat dalam beberapa pelanggaran disiplin, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, serta ketidakprofesionalan dalam penyelidikan.
Audit investigasi yang dilakukan oleh Subbidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT juga mengungkapkan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan Ipda Rudy dan timnya, seperti pemasangan police line pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda, tanpa melibatkan unit terkait dan tidak sesuai dengan standar operasional.
Kasus ini terus memicu perhatian publik, terutama karena peran Ipda Rudy dalam mengungkap praktik mafia BBM di NTT, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya signifikan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.***