HUKUM & KRIMINAL

Kasus Lawadi: Setelah NK dan PM, Kejari Sumba Barat Kini Tetapkan AML Sebagai Tersangka

×

Kasus Lawadi: Setelah NK dan PM, Kejari Sumba Barat Kini Tetapkan AML Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Operasional Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2020-2023, AML, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Sumba Barat (TIM/Lintas Sumba)
Direktur Operasional Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2020-2023, AML, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Sumba Barat (TIM/Lintas Sumba)

LINTAS SUMBA – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan AML, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2020-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait penyimpangan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2.262.025.450.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jalan Adhyaksa No. 20, Waikabubak, pada Senin, 4 November 2024 pukul 14.00 WITA.

Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor Print-80/N.3.20/Fd.2/10/2024, serta dokumen lainnya yang relevan.

Baca Juga:  Anak Petani Asal Sumba Barat Daya Lolos Paskibraka Tingkat Nasional: Latar Belakang Keluarga Bukan Penghalang

Kejaksaan menyatakan telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AML sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-81/N.3.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 November 2024.

Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan fakta bahwa pengelolaan keuangan Perumda Lawadi diduga disalahgunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya mengungkapkan angka kerugian sebesar Rp. 2,262 miliar untuk periode 2020 hingga 2023, sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.

AML diduga melanggar ketentuan hukum dengan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, AML juga dijerat pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU yang sama.

Baca Juga:  Pebisnis Jadi Bekingan Politik: Kebijakan Proyek, Bukan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan terhadap AML selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor Print-82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tertanggal 4 November 2024, setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

Ikuti berita terupdate dari Lintas Sumba di Google News dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stop Copas!