Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kasus Lawadi: Setelah NK dan PM, Kejari Sumba Barat Kini Tetapkan AML Sebagai Tersangka

Kasus Lawadi: Setelah NK dan PM, Kejari Sumba Barat Kini Tetapkan AML Sebagai Tersangka

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBA – Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan AML, yang menjabat sebagai Direktur Operasional Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2020-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait penyimpangan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2.262.025.450.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jalan Adhyaksa No. 20, Waikabubak, pada Senin, 4 November 2024 pukul 14.00 WITA.

Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor Print-80/N.3.20/Fd.2/10/2024, serta dokumen lainnya yang relevan.

Kejaksaan menyatakan telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AML sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-81/N.3.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 November 2024.

Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan fakta bahwa pengelolaan keuangan Perumda Lawadi diduga disalahgunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya mengungkapkan angka kerugian sebesar Rp. 2,262 miliar untuk periode 2020 hingga 2023, sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.

AML diduga melanggar ketentuan hukum dengan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, AML juga dijerat pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU yang sama.

Untuk mendukung proses penyidikan, Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan terhadap AML selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor Print-82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tertanggal 4 November 2024, setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Jane Natalia Suryanto, saat datangi Sumba Barat (TIM/Lintas Sumba)

    Sambangi Sumba Barat, Jane Natalia Bertekad Angkat Kekayaan Budaya dan Alam NTT

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 1Komentar

    LINTAS SUMBA – Jane Natalia Suryanto, calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkapkan rasa cintanya yang mendalam terhadap Sumba. Hal ini diungkapkannya, saat mengunjungi wilayah Sumba Barat pada Jumat, 20 September 2024. Dalam kesempatan itu, Jane berbagi tentang hubungan emosionalnya dengan pulau yang indah ini. “Sumba adalah rumahku, sebuah pulau yang kaya akan keindahan […]

  • NNilai Tukar (Uang) Rupiah Turun

    Harga Barang Naik, Nilai Tukar Rupiah Turun, Ini Kata Analis Bank

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Kurs (nilai tukar) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan saat pasar menunggu rilis data tenaga kerja AS. Penurunan nilai tukar rupiah ini terjadi di awal perdagangan pada Selasa, 05 Maret 2024 pagi. Kurs rupiah mengalami penurunan sebesar 13 poin atau 0,08 persen menjadi Rp15.755 per dolar AS dibandingkan dengan sebelumnya […]

  • Para ASN baru saat menghadiri acara penyerahan SK oleh Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Serahkan SK CPNS dan PPPK, Bupati Ratu Wulla Beri Warning Soal Disiplin

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menyerahkan SK kepada 124 CPNS dan 1.061 PPPK formasi 2024. Penyerahan digelar di Waitabula, Kota Tambolaka, pada Jumat, 30 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, DPRD, Sekda, BKPSDM, Bank NTT, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya, Bupati Ratu Wulla memberi ucapan selamat dan […]

  • Dua buronan yang masuk dalam DPO berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, TPPO, Penganiayaan (TIM/Lintas Sumba)

    Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua Buronan, Eksekusi Langsung ke Lapas

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang tersebut adalah Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku. Mereka memiliki putusan hukum tetap namun belum menjalani hukuman. Gregorius Ngala alias Goris divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan […]

  • Anggota DPRD Sumba Barat Daya (SBD), Octavianus Dapa Talu (Kiri), dan Kepala Desa Mandungo, Yubianto Sam (Kanan), saat Reses Masa Sidang 1 Tahun 2026 (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Octavianus Dapa Talu Reses di Mandungo, Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Alat Posyandu Tak Akurat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Reses Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menjadi ruang bagi warga Desa Mandungo untuk menyuarakan persoalan mereka. Kegiatan reses Masa Sidang I Tahun 2026 kali ini dilakukan di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, pada Sabtu, 31 Januari 2026. Reses tersebut dilaksanakan oleh Anggota DPRD SBD Fraksi PDI Perjuangan Dapil SBD III, […]

  • Bupati dan Wakil Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla dan Dominikus Alphawan Rangga Kaka, saat menghadiri panen perdana padi sawah di Wewewa Timur, sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan sekaligus memastikan Bulog menyerap hasil panen para petani (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati SBD Pastikan Bulog Serap Hasil Panen Petani

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menegaskan komitmennya terhadap ketahanan pangan dengan memastikan Bulog siap menyerap hasil panen petani. Hal itu ditegaskan Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla, saat menghadiri panen perdana padi sawah di Kecamatan Wewewa Timur, pada Rabu, 23 April 2025. Didampingi Wakil Bupati Dominikus Alpawan Rangga Kaka, Bupati Ratu […]

expand_less