LINTAS SUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan data yang akurat mengenai perolehan suara.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, dilansir dari Antara pada Kamis, 22 Februari 202, ia mengatakan bahwa pemberian data yang akurat tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Karena itu bagian dari keterbukaan informasi publik,” katanya.
Pramono juga mengatakan, bahwa ini merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
“Hak atas informasi yang memang menjadi hak publik; informasi itu harus akurat,” katanya lagi.
Adapun tindakan ini menurutnya, adalah bentuk tanggapan terkait masalah kurang akuratnya data jumlah suara peserta pemilu yang tidak dipublikasikan dengan tepat beberapa hari lalu.
Mantan Anggota KPU RI periode 2017-2022 itu menjelaskan, bahwa hal tersebut berkaitan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs resmi KPU.
Ia juga menekankan kepada KPU RI agar melakukan perbaikan sistem dengan segera untuk memverifikasi kebenaran informasi terkait pemilu.
Dengan perbaikan pada sistem penerimaan data, ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 itu yakin bahwa KPU akan memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai pemilu.
Sebelumnya, Betty Epsilon Idroos, seorang anggota KPU RI, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Evaluasi ini dilakukan untuk mengatasi kesalahan data yang terjadi antara Form C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data yang ada di tempat pemungutan suara (TPS).
“Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apa pun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karena itu, ini menjadi bagian evaluasi KPU,” kata Betty di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Senin, 19 Februari 2024 lalu.