LINTAS SUMBA – Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Sumba Barat Daya (SBD) diimbau agar tetap mengawal dugaan tindak korupsi yang terjadi di perusahaan Lawadi.
Hal itu diminta oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan puncak dies natalis GMNI ke-70 di aula kantor Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Kabupaten SBD, pada Sabtu 23 Maret 2024.
Perwakilan DPD NTT Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Crispianus Umbu Pati dalam sambutannya mengatakan, bahwa gerakan mahasiswa sangatlah kuat dalam melawan ketidakadilan.
Kata Crispianus, ini dibuktikan dengan perjuangan GMNI SBD yang telah menyegel perusahan Lawadi SBD beberapa bulan lalu.
Dia juga memberikan apresiasi atas perjuangan GMNI SBD dalam penyegelan tersebut.
“Kawan-kawan juang, hari ini SBD sedang dalam suasana tidak baik-baik saja. Teruslah berjuang dan mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lawadi SBD,” kata sosok yang akrab disapa Bung Rian itu.
Menurutnya, para mahasiswa yang bergabung di GMNI SBD menjadi satu-satunya harapan masyarakat dalam menyuarakan dan melawan segala bentuk ketidakadilan.
“Termasuk dugaan tindak pidana korupsi di perusahan Lawadi SBD,” ujarnya.
Bung Rian menjelaskan, GMNI SBD telah membuktikan asas perjuangannya usai melakukan berbagai gerakan sejak bendera GMNI berkibar di SBD beberapa tahun silam.
Namun, dirinya menegaskan, bahwasannya gerakan tersebut harus memiliki nafas yang panjang agar segala bentuk perjuangan yang dilakukan dapat dikawal hingga menuai hasil yang memuaskan bagi warga masyarakat SBD.
“Bukan hanya sebatas melakukan aksi, tetapi kawan-kawan juang juga harus memiliki nafas yang panjang dalam mengawal segala bentuk gerakan. Termasuk kasus Lawadi yang sudah sempat disegel kantornya saat itu,” tegasnya.
Alumni Unika Weetebula itu menjelaskan, berdasarkan informasi beredar di portal media online bahwa hasil pemeriksaan akuntan publik untuk dua tahun anggaran menemukan penyelewengan dana Perusahan Lawadi SBD sebesar Rp2,8 miliar.