LINTAS SUMBA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan dua pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
NK, Direktur Utama, dan PM, Direktur Pemasaran Perumda Lawadi periode 2020-2023, diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.262.025.450,-.
“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman.
“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka,” ungkapnya lagi.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-76/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
NK dan PM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRINT-73/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan PRINT-74/N.3.20/Fd.2/10/2024 yang diterbitkan pada hari yang sama.
Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya menunjukkan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama tahun anggaran 2020-2023 yang merugikan negara.
Laporan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Secara Subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.