Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kasus Korupsi Lawadi: Kejari Sumba Barat Tetapkan NK dan PM sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Lawadi: Kejari Sumba Barat Tetapkan NK dan PM sebagai Tersangka

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan dua pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

NK, Direktur Utama, dan PM, Direktur Pemasaran Perumda Lawadi periode 2020-2023, diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.262.025.450,-.

“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman.

“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka,” ungkapnya lagi.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-76/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

NK dan PM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRINT-73/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan PRINT-74/N.3.20/Fd.2/10/2024 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya menunjukkan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama tahun anggaran 2020-2023 yang merugikan negara.

Laporan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Secara Subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laga final World Cup 2026, Argentina Vs Spanyol (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Final Piala Dunia 2026: Argentina dan Spanyol Berebut Takhta, Siapa yang Lebih Siap?

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Panggung terbesar sepak bola dunia akan mencapai puncaknya saat Argentina menghadapi Spanyol pada final Piala Dunia 2026. Pertandingan yang berlangsung di Stadion New York – New Jersey, East Rutherford, Amerika Serikat, diperkirakan menjadi duel dua filosofi sepak bola yang berbeda namun sama-sama efektif. Laga final dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 19 Juli 2026 […]

  • Ketua Fraksi NasDem Periode 2024-2029 Viktor Laiskodat (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Viktor Laiskodat Resmi jadi Ketua Fraksi NasDem DPR RI

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Partai NasDem telah resmi mengumumkan susunan pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode 2024-2029. Dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung Nusantara II, MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024, Viktor Laiskodat ditunjuk sebagai Ketua Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menjabat sebagai Sekretaris Fraksi, sementara Nafa Urbach diangkat sebagai […]

  • CV Robinson Siap Gugat Bank NTT di Meja Hujau. Sengketa akad kredit dalam program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) tahun 2023. Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna.

    Mediasi Rp8,2 Miliar Gagal, CV Robinson Siap Gugat Bank NTT di Meja Hijau!

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Sengketa terkait akad kredit dalam program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) tahun 2023 antara Bank NTT dan CV Robinson terus berlanjut. Empat kali sidang mediasi gagal akibat ketidakhadiran perwakilan Bank NTT pusat. Sidang mediasi kelima yang akhirnya dihadiri oleh pihak bank pun berakhir buntu (deadlock). Mediasi terakhir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri […]

  • Di Hadapan Massa Aksi, Kasat Reskrim Polres SBD Minta Keluarga Korban Tak Takut Beri Informasi Kasus Kematian Goris Besu

    Di Hadapan Massa Aksi, Kasat Reskrim Polres SBD Minta Keluarga Korban Tak Takut Beri Informasi Kasus Kematian Goris Besu

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Kobus Tena
    • 0Komentar

    LINTASSUMBA.COM – Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., merespons tuntutan massa aksi PMKRI Cabang Tambolaka terkait penanganan kasus kematian Goris Besu di Desa Wee pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, yang terjadi pada 5 Juni 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Reskrim iptu Yakobus K. Sanam, S.H., saat menerima aspirasi mahasiswa PMKRI dalam […]

  • Dandim 1629/SBD Letkol Czi Novi Kurniawan, saat bersalaman dengan Para Warakawuri di Aula Kodim 1629/SBD (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    HUT TNI Ke-79, Kodim 1629 Sumba Barat Daya Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-79, Kodim 1629/SBD mengadakan kegiatan bakti sosial. Kegiatan ini berlangsung di garasi Makodim, Jalan Ir. Soekarno, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), pada Minggu, 22 September 2024. Dengan mengusung tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal […]

  • Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Dominikus Alphawan Rangga Kaka, tegaskan soal peran penting pendamping desa dalam memastikan dana desa dan keberhasilan pembangunan desa (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Sentil Pendamping Desa, Wakil Bupati SBD: Tidak Mampu, Minta Ganti!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Dominikus Alphawan Rangga Kaka, menyoroti ketidakjelasan hasil pembangunan di desa, meskipun telah 17 tahun berdiri sebagai kabupaten. Ia menegaskan bahwa setiap desa harus memiliki profil yang jelas, mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, aset, jalan, dan infrastruktur lainnya. Menurutnya, dana desa harus dikelola dengan transparan, mulai dari […]

expand_less