LINTAS SUMBA – Stefani alias Fani (20), seorang mahasiswi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terlibat dalam kasus kejahatan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Fani diduga berperan sebagai perekrut anak di bawah umur untuk Fajar.

Fani ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025, dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda NTT.

Dalam keterangan resminya, pada Rabu, 26 Maret 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa Fani secara aktif merekrut korban untuk dijadikan objek pencabulan oleh Fajar.

“Fani berperan merekrut anak perempuan berusia enam tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada,” ungkapnya.

Perekrutan Korban dan Modus Operandi Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan Fani dalam membawa korban ke lokasi kejadian.

Ia pertama kali mengenal AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada 10 Juni 2024.

Hanya sehari setelahnya, Fajar meminta Fani mencarikan anak di bawah umur dengan imbalan Rp 3 juta.

Fani kemudian membawa seorang anak perempuan berusia enam tahun dan mengajaknya jalan-jalan di Kota Kupang.