LINTAS SUMBA – Mahfud Md, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Republik Indonesia (RI) nomor urut 3, menolak untuk memberikan tanggapan mengenai hak angket yang diajukan oleh pasangannya, Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.

Tentu saja ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Mahfud megatakan, isu hak angket bukanlah urusan kandidat pasangan, melainkan ranah dari partai politik.

“Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai,” kata Mahfud dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Februari 2024.

Ia pun memutuskan untuk tidak mengurus hal tersebut.

“Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga,” kata Mahfud lagi.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi paslon untuk mengevaluasi atau mempertimbangkan usulan hak angket.

“Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2024, selama pertemuan dengan tim pemenangan di Jakarta, Ganjar Pranowo mengajukan usulan tentang hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024.

Capres nomor urut 3 itu mengulangi pernyataan tersebut dalam siaran yang ditulisnya pada tanggal 19 Februari 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” tulis Ganjar.

Untuk diketahui, hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh DPR RI untuk menyelidik pelaksanaan sebuah undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki kaitan dengan isu-isu berdampak besar dan signifikan terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.