Namun, ia menambahkan bahwa pembuatan deker dan tembok penahan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Memang dalam RAP itu tidak ada deker awalnya. Tapi, ketika di lapangan disesuaikan, kalau dibutuhkan deker ya buat deker, kalau butuhkan tembok penahan ya dibuatkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan RAP diperbolehkan satu kali untuk menyesuaikan kondisi pekerjaan di lapangan.
Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa jika ditemukan masalah saat monitoring, pihaknya akan memanggil Ketua Kelompok Tani Tunas Baru sebagai pelaksana pembangunan jalan.
Menurutnya, tanggung jawab atas temuan di lapangan sepenuhnya ada pada kelompok tani dan pelaksana pekerjaan.
“Jadi apapun itu, kita akan kembali kepada perjanjian kerja antara kelompok tani dan yang kerja. Dan juga diawalnya itu kami juga sudah tegaskan untuk baca baik-baik poin-poin yang ada dalam perjanjian kerja,” tukasnya.***