Jalur Panjang Menuju Kursi Sekda, Tak Bisa Langsung ‘Lompat’
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 6 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Jalur Panjang Menuju Kursi Sekda (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar jabatan strategis, tetapi puncak karier birokrasi yang hanya dapat diraih lewat pengalaman panjang.
Seleksi Sekda Kabupaten/Kota di Indonesia diatur ketat melalui regulasi kepegawaian nasional dan melibatkan lembaga pengawas.
Calon Sekda wajib berstatus PNS dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda golongan IV/c. Kualifikasi pendidikan S1 menjadi syarat dasar, namun jenjang S2 atau S3 lebih diutamakan.
Selain pendidikan, kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural menjadi penilaian utama. Calon juga harus memiliki pengalaman jabatan struktural atau fungsional minimal lima tahun.
Syarat berikutnya, kandidat harus pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan setara. Usia maksimal pendaftar ditetapkan 56 tahun.
Integritas menjadi kunci. Calon tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin, wajib menyerahkan LHKPN, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan secara medis.
Pelatihan kepemimpinan tingkat II juga wajib ditempuh. Semua berkas diverifikasi dalam seleksi administrasi, sebelum dilanjutkan uji kompetensi dan rekam jejak oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Proses seleksi berlapis ini dilanjutkan dengan wawancara dan penilaian akhir. Hasilnya disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk diteruskan ke Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jalur karier menuju kursi Sekda berlangsung berjenjang. Kandidat biasanya mengawali karier dari jabatan struktural rendah, seperti kepala seksi atau kasubbag.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar