Penegasan Tapal Batas Dua Desa di Wewewa Berujung Ricuh, Pilar Dicabut Warga
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla, bersama Camat Wewewa Barat, Camat Wewewa Selatan, dan Kepala Desa Wee Kura lakukan penanaman pilar batas administrasi Desa Wee Kura dan Desa Weri Lolo (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Ratu Ngadu Bonu Wulla, menegaskan kembali tapal batas administratif antara Desa Wee Kura dan Desa Weri Lolo.
Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan ke Wee Waira, wilayah perbatasan dua desa, Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ratu Wulla menyatakan, penegasan ini dilakukan karena munculnya riak perdebatan di masyarakat terkait batas wilayah dua desa tersebut.
Menurutnya, beberapa waktu terakhir sempat muncul diskusi dan perbedaan pandangan, bahkan sampai diberitakan media, seolah pemerintah tidak peduli persoalan itu.
“Berita ini sudah sampai dimana-mana, terkait dengan persoalan batas wilayah administrasi antara Weri Lolo dengan Wee Kura. Seolah-olah ya, seolah-olah bahwa pemerintah tidak peduli. Sebenarnya tidak seperti itu Bapak Ibu ya,” ujar Ratu Wulla.
Ia menegaskan, bahwa persoalan batas wilayah sebenarnya sudah ditetapkan sejak masa Bupati Sumba Barat, Timo Langgar, melalui kesepakatan dari kedua pihak.
Pilar-pilar batas yang sempat hilang kini ditemukan kembali. Data batas wilayah juga telah diverifikasi melalui peta Badan Geospasial Nasional.
“Dan hari ini, saya tidak akan mengganggu keputusan yang lalu. Saya bukan datang merampas hak masyarakat, tidak ada. Tapi saya, sebagai Bupati Sumba Barat Daya, saya harus tegaskan bahwa saya mendukung keputusan bupati yang lalu dan saya tegaskan batas wilayah itu menjadi batas administrasi ya,” katanya.
Bupati juga menekankan, batas administratif berbeda dengan kepemilikan pribadi. Warga yang merasa memiliki lahan pribadi diminta mengurusnya ke pertanahan.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar