LINTAS SUMBA – Perincian data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sangat penting agar Bawaslu dapat mengawal data pemilih dengan akurat.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Magdalena Yuanita Wake, saat Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat.
Giat ini digelar di Aula KPU Sumba Barat di Jl. Adhyaksa No.46, Soba Wawi, Kecamatan Loli, pada Sabtu, 11 Agustus 2024.
“Data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dirincikan dengan baik agar Bawaslu dapat mengawal data pemilih secara akurat,” ungkap Magdalena Yuanita Wake.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sumba Barat, Sri Demu Alemina.
Ia menekankan bahwa rapat pleno ini harus menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk mencermati pemilih yang memenuhi syarat dan memastikan bahwa mereka dimasukkan ke dalam daftar pemilih, sementara yang TMS dikeluarkan dari daftar.
“Oleh karena itu, akses data TMS dibuka pada setiap kecamatan supaya kita mengawal secara bersama-sama,” ujar Sri.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat juga memberikan beberapa rekomendasi penting.
Rekomendasi tersebut diantaranya adalah keterbukaan data pemilih untuk memastikan keakuratan data, penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tebara menjadi dua TPS, serta pengurangan masing-masing satu TPS di Kelurahan Wailiang dan Kelurahan Maliti.