Soal Partisipasi Pemilih, Bawaslu SBD: Penyelenggara Tidak Punya Hak Paksa Orang ke TPS
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Minggu, 8 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Calon Bupati dan Wakil Bupati SBD, Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu (TIM/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Calon Bupati dan Wakil Bupati, Fransiskus Martin Adilalo dan Yeremia Tanggu, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut dinyatakan Adilalo di kediamannya di Mangga Dua, Kota Tambolaka, pada Minggu, 8 Desmber 2024,
Gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) 02, Paket Rakyat, ini terkait rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang digelar pada 27 November 2024.
Menurut Adilalo, upaya penyelenggara pemilu untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih sangat minim jika hanya mencapai 61%.
“Merupakan bukti kegagalan penyelenggara dalam meyakinkan publik tentang pentingnya pemilu dan hak politik rakyat sumba barat daya,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa sekitar 93 ribu masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi menunjukkan kurangnya kepekaan sosial penyelenggara.
Terkait rendahnya partisipasi dengan faktor kematian dan migrasi, menurutnya, hal tersebut tidak cukup untuk menjelaskan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, tudingan semacam ini telah ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten SBD, Hironimus Malelak, saat pleno, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia menilai, bahwa angka partisipasi 60% saja sudah cukup bagus di Indonesia. Hironimus menyebut berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi, termasuk sosialisasi terkait E-KTP dan data kependudukan.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar