Tegas Berantas Narkoba, Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pengedar dan Tuntaskan Sembilan Kasus Siap P21
- account_circle Muhibbul Jamil
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Operasi Satresnarkoba, Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika (Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya memberantas narkotika dengan menangkap dua pengedar sabu serta menuntaskan sembilan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa maalam hingga Rabu dini hari, 20 – 21 Januari 2026.
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat kembali mencatat capaian signifikan meski Januari 2026 belum genap satu bulan berjalan.
Berdasarkan informasi yang diterima Lintassumba.com, sebanyak sembilan laporan polisi kasus narkotika telah dirampungkan dan memasuki tahap akhir pemberkasan untuk proses P21 di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Di tengah proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA, usia 32 tahun, di sebuah rumah warga.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,50 gram, serta dua unit telepon genggam.
Pelaku tidak dapat mengelak saat barang bukti sabu siap edar ditemukan di lokasi penangkapan oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan.
- Penulis: Muhibbul Jamil
- Editor: Lintas Sumba

Saat ini belum ada komentar