Diduga Melanggar Hak Paten, Google Dituntut Ganti Rugi Sekitar Rp30 triliun
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gambar Ilustrasi. Google dituntut arus membayar sekitar Rp30 triliun atau 1,67 miliar dolar AS saat sidang di hadapan juri federal di Boston, Amerika Serikat, pada Selasa, 09 Januari 2024 (Pixabay)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Pihak Google membantah klaim seorang ahli komputer tentang pelanggaran hak paten.
Google dituntut harus membayar sekitar Rp30 triliun atau 1,67 miliar dolar AS saat sidang di hadapan juri federal di Boston, Amerika Serikat, pada Selasa, 09 Januari 2024.
Diketahui, tuntutan tersebut dilayangkan karena diduga melanggar hak paten yang mencakup penggunaan prosesor untuk menggerakkan teknologi kecerdasan buatan dalam produk Google.
Seorang pengacara Kerry Timbers, yang mewakili perusahaan Singular Computing, yang didirikan oleh seorang Ilmuwan Komputer yang berkantor di Massachusetts, Joseph Bates, mengungkap kepada juri bahwa Google melakukan penggandaan (meniru) teknologi Bates.
Menurutnya, ini terjadi setelah sering kali bertemu dengan Bates untuk membahas konsep-konsepnya dalam upaya memecahkan tantangan utama dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI).
Pasca Bates berbagi inovasi pengolahannya dengan Google dari 2010 hingga 2014, kata Timbers, Google secara diam-diam meniru teknologi yang telah dipatenkan oleh Bates daripada mengajukan lisensi, untuk mengembangkan chip pendukung AI mereka sendiri.
Dia juga mengatakan, bahwa Unit Pemrosesan Tensor Google mengintegrasikan inovasi Bates untuk memberikan dukungan pada fitur kecerdasan buatan di berbagai layanan Google seperti Google Penelusuran, Gmail, Terjemahan dan sejenisnya.
Sementara itu, email yang diambil dalam peristiwa ini mengungkapkan bahwa Jeff Dean, seorang kepala ilmuwan, berkomunikasi dengan rekan kerja mengenai kesesuaian ide Bates dengan proyek yang sedang dijalankan oleh Google.
“Melalui email Karyawan lain mengatakan ini sangat terkorupsi oleh ide-ide Joe,” kata Timbers kepada para juri dalam pernyataan pembukaannya.
“Kasus ini adalah tentang sesuatu yang kita semua pelajari sejak lama: menghormati orang lain, tidak mengambil apa yang bukan milik Anda, dan memberikan penghargaan pada saat yang seharusnya,” katanya lagi.
Robert Van Nest, pengacara Google, menyangkal tuduhan tersebut bahwa pihaknya yang bertanggung jawab merancang chip itu tidak pernah berinteraksi dengan Bates.
“Para karyawan itu merancang chip tersebut secara mandiri,” ujarnya.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar