LINTAS SUMBA – Bahas polemik PPPK, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar di DPRD Sumba Barat Daya (SBD), pada Selasa, 3 Juni 2025.

Sorotan publik tertuju pada peserta PPPK yang diduga mendapat rekomendasi meski belum lama bekerja di pemerintahan.

Isu lain menyebut ada peserta berlatar profesi tukang sayur, namun tetap menerima surat rekomendasi dari instansi.

Menanggapi hal itu, Pemerintah SBD melalui Asisten I, Christofel Horo, menyampaikan klarifikasi di hadapan Komisi III DPRD.

Pemerintah menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan masyarakat terhadap proses rekrutmen PPPK tahap satu dan dua.

Menurut Christofel, formasi PPPK adalah kewenangan pemerintah daerah yang pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan nasional.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan formasi tidak dilakukan sepenuhnya oleh OPD teknis di tingkat kabupaten.

Rekrutmen tahap pertama telah memperoleh legitimasi negara melalui SK resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara pada tahap kedua, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui sistem daring.