LINTAS SUMBA – Bahas polemik PPPK, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar di DPRD Sumba Barat Daya (SBD), pada Selasa, 3 Juni 2025.
Sorotan publik tertuju pada peserta PPPK yang diduga mendapat rekomendasi meski belum lama bekerja di pemerintahan.
Isu lain menyebut ada peserta berlatar profesi tukang sayur, namun tetap menerima surat rekomendasi dari instansi.
Menanggapi hal itu, Pemerintah SBD melalui Asisten I, Christofel Horo, menyampaikan klarifikasi di hadapan Komisi III DPRD.
Pemerintah menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD dan masyarakat terhadap proses rekrutmen PPPK tahap satu dan dua.
Menurut Christofel, formasi PPPK adalah kewenangan pemerintah daerah yang pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan nasional.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan formasi tidak dilakukan sepenuhnya oleh OPD teknis di tingkat kabupaten.
Rekrutmen tahap pertama telah memperoleh legitimasi negara melalui SK resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara pada tahap kedua, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui sistem daring.
Komentar 1
Ketua Komisi III DPRD SBD, David Tamo Ama, menyinggung nasib ratusan tenaga kontrak yang masuk kategori R3.
Saya sebagai pribadi sangat salut sekali apa yg di sampaikan oleh ketua komisi lll DPRD SBD…krn btul2 yg sudah tetcacat R3,blm ada kejelasan,semua hanya simpang siur semua beritanya,,sekali lagi saya sangat berterima kasih kepada ketua komisi lll DPRD yang mementaukan kami yg masih berstatus R3…trima ksih banyak…