Efek Lansia Buta jadi Tersangka, Kapolresnya akan Dilaporkan Atas Dugaan Beri Keterangan Palsu
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Pamekasan AKP Jazuli Iriawan, saat memberikan upaya klarifikasi kasus pemalsuan tanah lansia buta dalam jumpa pers bersama wartawan (TIM/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Setelah kasus dugaan kriminalisasi terhadap Lansia buta menjadi viral, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur gelar jumpa pers bersama wartawan.
Dalam suasana panik, bukannya mendapat simpati publik, upaya klarifikasi kasus pemalsuan tanah yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan itu malah semakin memperjelas cacatnya proses hukum dalam kasus tersebut.
Bahkan, selain menyebut tersangka nenek Bahriyah (61) tidaklah buta, pria bertubuh gempal tersebut secara gamblang mengatakan tanah milik Lansia yang terzalimi itu diperjual belikan dengan adanya sertifikat.
“Itu pada tahun 98 ada sertifikatnya ya, mana sertifikatnya, iya, pada tahun 1999 tanah ini diperjual belikan dengan dibuktikan adanya sertifikat atas nama Haji Fathollah, seluas 1800,05 di tahun 99 ada, sudah di cek rekan-rekan, jadi awal tahun,” ungkap Kapolres Pamekasan AKP Jazuli Iriawan, dikutip dari detikzone.net pada Rabu, 27 Maret 2024.
Anehnya, saat jumpa pers Kapolres tidak membuktikan adanya akta jual beli serta bukti pendukung lain terkait jual beli tanah nenek Bahriyah. Jazuli hanya menegaskan terkait adanya sertifikat.
Pernyataan Kapolres terkait tanah diperjualberlikan pun memantik amarah dan reaksi keras dari Keluarga Nenek Bahriyah, H. Fauzi.
Fauzi menegaskan, tanah diperjual belikan adalah keterangan palsu, karena sama sekali tidak ada jual beli.
“Saya pastikan Kapolres Pamekasan tidak akan bisa menunjukkan buktinya karena memang tidak ada jual beli,” tegasnya.
“Ini dari keluarga insyaAllah akan melaporkan secara pidana atas dugaan keterangan palsu,” lanjut Fauzi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum nenek Bahriyah yakni Arief Syafrillah, saat dikonfirmasi awak media, dirinya menyatakan siap memberikan advokasi kepada kliennya.
“Nanti kami siap mengadvokasi klien saya untuk membuat laporan pidana atas keterangan palsu tersebut. Kami akan totalitas,” tukas Arief.
Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur menjadi viral dan mengguncang jagad maya.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar