Rekam Perempuan di Toilet dengan Kamera Tersembunyi, Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 25 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, saat Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi (TIM/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan Satreskrim Polres Bone Bolango Polda Gorontalo.
Oknum PNS berinisial RE (29) ini ditangkap dan ditahan lantaran menggunakan ponsel tersembunyi untuk merekam aktivitas perempuan di toilet kantor.
Diketahui, terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.
“Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli, saat Konferensi Pers, pada Minggu, 24 Maret 2024.
Muhammad Alli mengungkapkan, bahwa 6 perempuan telah menjadi korban perbuatan tak beretika itu.
“Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 WITA.
Saat RA berada di dalam kamar mandi, dia melihat dan menduga bahwa ada dua botol cairan pembersih ditempatkan di salah satu sisi ruangan.
Karena merasa curiga, korban pun memeriksa botol pembersih dan menemukan bahwa salah satu botol telah terbelah dan dilubangi, di dalamnya ada sebuah telepon seluler yang masih merekam.
Menurut pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet dan menggunakan ponselnya untuk mengatur kamera video.
Kemudian, pelaku meletakkan ponselnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dibuat lubang. RE menempatkan botol tersebut di sudut lantai kamar mandi dengan mengarahkan kamera ke kloset.
Kemudian, pelaku tersebut meletakkan telepon genggam itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
“Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi,” tandas Muhammad Alli.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***
Sumber: Antara
Ikuti berita terupdate Lintas Sumba dengan KLIK DI SINI.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar