LINTAS SUMBA – Penjualan rokok ilegal telah menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Sumba dan Flores.
Dampak dari aktivitas ilegal ini sangat berpotensi merugikan tidak hanya bagi perekonomian negara tetapi juga bagi kesejahteraan masyarakat secara umum.
Penjualan rokok ilegal tidak mengikuti kewajiban pembayaran cukai, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.
Dengan tidak adanya kontribusi ini, anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat menjadi terganggu.
Hal ini menandakan pentingnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal guna mengamankan penerimaan negara yang stabil.
Pihak Bea Cukai wilayah Sumba dan Flores telah mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan ini. Salah satu yang telah dilakukan yaitu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Pihak Bea Cukai telah mengundang pemerintah daerah, seperti empat kabupaten di Sumba, untuk membentuk kerjasama melalui MOU dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Polisi Pamong Praja (Polpp), dan Dinas Perdagangan (Disperinda).
Meskipun langkah-langkah seperti itu telah diambil, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penanganan rokok ilegal di Sumba dan Flores.
Salah satunya adalah kendala dana yang dialami oleh beberapa kabupaten dalam membentuk tim penegakan hukum terpadu.
Kepala Disperinda Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Agus Dappa, saat ditemui lintassumba.com pada Rabu pekan lalu, mengatakan bahwa kurangnya perwakilan Bea Cukai di daerah juga menjadi hambatan serius dalam upaya penindakan secara optimal.
“Itu yang menjadi kesulitan kita. Sementara di sini ada bidangnya yaitu bidang perlindungan konsumen,” katanya.
Dia pun mengakui, selain kendala infrastruktur, pencarian akar permasalahan dari merek-merek rokok ilegal yang populer seperti “Thanos” dan “NX” juga menjadi tantangan tersendiri.