Tipikor Perumda Lawadi: Tiga Pejabat Divonis Penjara
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga eks Direksi Perumda Lawadi, Paulus Mali, Ir. Nobertus Kaleka, dan Agustinus Modu Lamunde, berdiri berdampingan didampingi petugas Kejaksaan usai divonis bersalah dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 2 Juni 2025 (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTAS SUMBA – Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis terhadap tiga eks pimpinan Perumda Lawadi dalam perkara korupsi penyertaan modal daerah.
Putusan terhadap terdakwa Ir. Nobertus Kaleka, Agustinus Modu Lamunde, dan Paulus Mali dibacakan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa.
Ir. Nobertus Kaleka dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp869,8 juta dari total kerugian negara Rp1,3 miliar di tubuh Perumda Lawadi.
Ir. Nobertus Kaleka telah menitipkan Rp450 juta ke jaksa, sehingga sisanya menjadi tanggung jawab pribadi untuk dilunasi dalam sebulan.
Agustinus Modu Lamunde divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tanggung jawab keuangannya sebesar Rp154,2 juta, namun setelah menyerahkan Rp150 juta, sisanya Rp4,25 juta menjadi kewajiban pribadi.
Paulus Mali dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Penulis: Johan Sogara

Saat ini belum ada komentar