LINTAS SUMBA – Yayasan Sumba Hospitality, yang dikenal memiliki Hotel Maringi dan Resto Makan Doeloe di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) SBD.
Yayasan Sumba Hospitality disidak oleh tim gabungan yang terdiri dari perwakilan KPK RI, KPP Pratama Waingapu dan Waikabubak, serta pejabat dari Dispenda SBD, terkait ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
Tujuan kunjungan ini adalah untuk memberikan edukasi dan koordinasi kepada pengelola yayasan terkait kewajiban membayar pajak daerah.
Menurut informasi yang dihimpun, Yayasan Sumba Hospitality diketahui tidak membayar pajak sejak tahun 2016 meskipun memiliki usaha komersial seperti hotel dan restoran di dalam kompleks yayasan.
Veni, salah satu staf yayasan, mengakui bahwa hal ini berlangsung sejak manajemen sebelumnya di bawah pimpinan Dembta Bato.
“Saya baru masuk dan saya belum tahu soal itu. Saat itu masih dengan ibu Dempta. Berikutnya ini yayasan yang lebih fokus pada pendidikan non formal buat anak-anak Sumba,” ungkap Veni.
Kepala wilayah V KPK RI Dian Patria, menanggapi bahwa kehadiran usaha komersial seperti hotel dan restoran di dalam yayasan tersebut mengharuskan pembayaran pajak daerah.
“Jangan kita berdiri dibalik kata yayasan. Bisa-bisa semua orang bisnis buat begitu. Saya takutnya nanti jadi tempat pencucian uang,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh I Made Wirawan dari KPP Pratama Waingapu, yang menegaskan bahwa meskipun yayasan memiliki tujuan sosial, namun keberadaan usaha komersial seperti hotel dan restoran tetap masuk dalam kategori objek pajak daerah.
Semua usaha, menurutnya, yang menghasilkan pendapatan harus memenuhi kewajiban perpajakan. Tidak bisa hanya mengatasnamakan yayasan untuk menghindari kewajiban tersebut.
“Misalnya satu kamar itu dihargai sejuta maka ditambah 10 persen untuk pajak supaya 1 juta ke yayasan dan Rp 100.000 ke pajak daerah. Poinnya ini pemotongan untuk membangun daerah,” jelasnya.
Beatrix Wadja Wadja, Kabid Pajak Daerah pada Bapenda SBD, menambahkan bahwa Yayasan Sumba Hospitality akan dikenakan pajak sebesar 10% dari pendapatan hotel dan restoran, serta 25% untuk pajak reklame.
Usai pertemuan, stiker peringatan yang berlogo KPK RI dipasang oleh pihak Bapenda SBD sebagai tindakan pertama terkait ketidakpatuhan tersebut.***
Ikuti berita terupdate Lintas Sumba denganĀ KLIK DI SINI.