LINTAS SUMBA – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 sempat dihentikan untuk sinkronisasi data.
Tindakan sinkronisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hak informasi bagi masyarakat umum.
Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) selalu berusaha menyediakan data yang akurat mengenai hasil suara yang diperoleh oleh para peserta Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 19 Februari 2024.
“Kemarin dan hari ini kami lagi fokus sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id,” ujarnya.
Dia juga menolak informasi dari Partai Buruh yang mengatakan bahwa penghitungan surat suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan dihentikan selama tiga hari.
Meskipun ada interupsi, Idham memastikan bahwa proses rekapitulasi tetap dilakukan. 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun telah menyelesaikan proses rekapitulasi itu.
“Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Said Salahudin, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh, menyebutkan bahwa proses penghitungan suara di tingkat kecamatan telah dihentikan.
Rekapitulasi itu kembali dihentikan sementara mulai hari Minggu-Selasa, 18-20 Ferbuari 2024, karena adanya kesalahan dalam Sirekap.
Said juga mengaku telah menerima informasi tersebut dari beberapa pengurus daerah Partai Buruh sejak akhir pekan lalu.
“Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI, dengan alasan sistem Sirekap error,” katanya.