Tipikor Perumda Lawadi: Tiga Pejabat Divonis Penjara
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tiga eks Direksi Perumda Lawadi, Paulus Mali, Ir. Nobertus Kaleka, dan Agustinus Modu Lamunde, berdiri berdampingan didampingi petugas Kejaksaan usai divonis bersalah dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 2 Juni 2025 (Johan Sogara/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia dibebani mengganti kerugian negara sebesar Rp574,9 juta. Jika tidak dibayar dalam sebulan, harta akan disita dan dilelang.
Kelima saksi juga menyerahkan titipan dana kepada jaksa, yang kemudian dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian.
Mereka adalah Daud Umbu Moto (Rp36 juta), Welem Malo Lingo (Rp84 juta), Fransiskus Leha (Rp84 juta), Hermanus Holo (Rp6 juta), dan Samuel Boro (Rp3 juta).
Hingga berita ini diturunkan, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim selama tujuh hari ke depan.***
- Penulis: Johan Sogara








Saat ini belum ada komentar