LINTAS SUMBA – Wartawan tetap bisa dijerat hukum pidana bila menggunakan media sosial untuk menghina, memfitnah, atau menghujat orang lain.
Imunitas wartawan hanya berlaku saat menjalankan profesi melalui produk jurnalistik yang sesuai kode etik.
Pakar hukum pidana menjelaskan, status pribadi di Facebook atau media sosial lain dianggap sebagai opini individu, bukan karya jurnalistik.
Dengan demikian, wartawan yang menuliskan kata-kata menghina, menyebarkan fitnah, atau mencemarkan nama baik tetap bisa diproses hukum.
Dasar hukum yang digunakan mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 310 KUHP mengatur penghinaan lisan maupun tulisan, sedangkan Pasal 311 mengatur fitnah dengan maksud merusak nama baik seseorang.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan larangan menyebarkan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE adalah penjara maksimal empat tahun atau denda hingga tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Ahli pers menegaskan, karya jurnalistik yang sesuai kode etik memang mendapat perlindungan, tetapi status pribadi di media sosial tidak termasuk.