Penindakan Lalu Lintas Bisa Dilakukan Kapan Saja Tanpa Batas Waktu, : Isu Tilang Malam hari Tidak Sesuai Aturan, Wakil Kapolres SBD, itu pemahaman yang keliru
- account_circle Kobus Tena
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Komisaris Polisi Marthin Ardjon, memberikan keterangan kepada media terkait penegasan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dapat dilakukan 1×24 jam. (Lintassumba.com/kobus Tena)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINTASSUMBA.COM – Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Komisaris Polisi Marthin Ardjon, membantah isu yang menyebut penindakan tilang pada malam hari tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum selama 1×24 jam tanpa batas waktu.
Menurutnya, anggapan bahwa tilang hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu adalah keliru. Polisi, kata dia, tetap menjalankan tugas penegakan hukum baik siang, sore, malam, maupun dini hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu pemahaman yang keliru. Polisi melakukan tugas kepolisian 1×24 jam. Tidak ada batasan waktu dalam penegakan hukum,” ujar Marthin kepada lintassumba.com saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), bukan operasi khusus. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Sumba Barat Daya.
Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan, terutama pada malam hari.
Marthin menegaskan, penindakan tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami tujuan kegiatan tersebut.
“Kalau kita membiarkan pelanggaran tanpa teguran, itu sama saja pembiaran. Itu tidak boleh,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut patroli malam juga menjadi langkah strategis kepolisian untuk mencegah potensi tindak kriminal, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan meningkat di beberapa wilayah.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, melengkapi kendaraan dengan lampu dan perlengkapan standar, serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.***
- Penulis: Kobus Tena
- Editor: Kobus Tena








Saat ini belum ada komentar