Pembunuhan di Sumba Barat: Remaja 18 Tahun Ditetapkan sebagai Pelaku Tunggal
- account_circle Johan Sogara
- calendar_month Senin, 17 Feb 2025
- comment 1 komentar
- print Cetak

Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen, didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana, dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso saat Konferensi Pers di Mapolres Sumba Barat, pada Senin, 17 Februari 2025 (TIM/Lintas Sumba)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sadar korban sudah tidak bernyawa, pelaku panik dan kabur tanpa mengambil barang berharga milik korban.
Untuk mengelabui penyidik, JUA bahkan sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah kejadian tersebut bermotif kekerasan seksual.
“Dalam upaya mengelabui kejadian tersebut, JUA sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah korban mengalami kekerasan seksual,” jelas AKBP Hendra.
Namun, kata dia, hasil visum dari Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak memastikan korban meninggal akibat kekerasan benda tajam, tanpa tanda-tanda kekerasan seksual.
“Korban meninggal akibat kekerasan benda tajam tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual,” katanya.
Penyidik pun menyimpulkan bahwa motif utama pelaku adalah perampasan.
Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti, termasuk pisau, ketapel, kayu, uang tunai, dan ponsel korban, telah diamankan.
- Penulis: Johan Sogara

Ini kejadian sebenarnya tahun berapa om?
22 Mei 2025 02:10Soalnya ada beberapa perbedaan penulisan tahun dalam artikel, baik pada keterangan gambar maupun dalam tulisan.