LINTAS SUMBA – Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tragis terhadap EY (51).

Aksi bengis itu terjadi di Kampung Kalimbu Kei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, pada Tanggal, 24 Januari 2025.

Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen menegaskan bahwa hasil penyidikan mengonfirmasi JUA bertindak sendirian dalam kejahatan tersebut.

“Hasil penyidikan, tersangka bertindak seorang diri dalam peristiwa tragis tersebut,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumba Barat, pada Senin, 17 Februari 2024.

Didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, Kapolres juga membantah spekulasi adanya pelaku lain.

Dia menjelaskan, bahwa EY, yang kerap melintasi Jalan Puu Kaniki untuk pulang, telah diintai oleh JUA yang bersembunyi di semak-semak.

Niat awal JUA adalah merampas ponsel dan uang milik korban.

Namun, ketika korban melawan, JUA menyerangnya dengan ketapel. Tidak berhasil, pelaku kemudian menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban.

Dalam situasi itu, korban sempat mengeluarkan pisau, tetapi JUA berhasil merebutnya dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.