LINTAS SUMBA – Sebanyak 15 orang pelaku penambangan pasir di pesisir Pantai Mananga Aba, Desa Karuni, Kecamatan Loura, berhasil diamankan polisi.

Para pelaku tersebut diciduk Tim Satreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD), pada Rabu, 22 Januari 2025.

Kasus ini terungkap usai Kapolres SBD mendapat laporan dari tiga tokoh masyarakat. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti dengan perintah penyelidikan ke lokasi terkait.

“Dan ternyata benar,” ungkap Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasat Reskrim AKP I Ketut Rai Artika, dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Pada hari Rabu, Tanggal 22 Januari 2025 Pukul 14.20 WITA, bertempat di Pesisir Pantai Mananga Aba, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Satreskrim menemukan para pelaku sedang melakukan penambangan,” ungkapnya lagi.

Dari 15 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya merupakan sopir, sementara 12 lainnya adalah penambang.

“Adapun pelaku yang ditemukan di lokasi ini berjumlah lima belas orang yang terdiri dari tiga sopir dan dua belas orang penambang, dengan menggunakan tiga unit dump truck dengan alat penambangan seperti sekop dan linggis,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dua dari pelaku diketahui masih di bawah umur, sedangkan 13 pelaku lainnya kini ditahan di Mapolres SBD untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah dibuatkan laporan polisinya, surat perintah penyidikan, dan sudah kita buatkan SPDP dan berkoordinasi dengan JPU. Dari lima belas pelaku, dua diantaranya anak dibawah umur yang merupakan anak pelaku,” jelasnya.