Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kasus Korupsi Lawadi: Kejari Sumba Barat Tetapkan NK dan PM sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Lawadi: Kejari Sumba Barat Tetapkan NK dan PM sebagai Tersangka

  • account_circle Johan Sogara
  • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LINTAS SUMBA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan dua pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

NK, Direktur Utama, dan PM, Direktur Pemasaran Perumda Lawadi periode 2020-2023, diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.262.025.450,-.

“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara NK selaku Direktur Utama Perumda Lawadi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Sumba Barat, Agus Taufikurrahman.

“Dan PM selaku Direktur Pemasaran Perumda Lawadi Masa Jabatan Tahun 2020-2023 sebagai tersangka,” ungkapnya lagi.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print-76/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

NK dan PM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRINT-73/N.3.20/Fd.2/10/2024 dan PRINT-74/N.3.20/Fd.2/10/2024 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya menunjukkan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama tahun anggaran 2020-2023 yang merugikan negara.

Laporan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Secara Subsidair, keduanya juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • Penulis: Johan Sogara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar Ilustrasi. Jalur Panjang Menuju Kursi Sekda (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Jalur Panjang Menuju Kursi Sekda, Tak Bisa Langsung ‘Lompat’

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar jabatan strategis, tetapi puncak karier birokrasi yang hanya dapat diraih lewat pengalaman panjang. Seleksi Sekda Kabupaten/Kota di Indonesia diatur ketat melalui regulasi kepegawaian nasional dan melibatkan lembaga pengawas. Calon Sekda wajib berstatus PNS dengan pangkat minimal Pembina Utama Muda golongan IV/c. Kualifikasi pendidikan S1 menjadi syarat […]

  • Ketua DPR RI Puan Maharani (@ketua_dprri/Instagram/Lintas Sumba)

    RUU Pilkada Ditunda, Puan Maharani Tegaskan Pentingnya Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada. Dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, ia menegaskan bahwa DPR RI selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. “Marilah kita terus bekerja untuk […]

  • SMK Tunas Timur Iya Tekki, Yayasan Tunas Timur (Johan Sogara/Lintas Sumba)

    Korupsi Dana BOS? Kejati NTT Selidiki SMK Tunas Timur Iya Tekki

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMK Tunas Timur Iya Tekki, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kini kembali diungkap. Kasus ini mencuat usai pemerhati pendidikan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat pada Juli 2024 lalu. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana BOS serta indikasi penggelembungan data Dapodik dan Arkas. Tindakan ini […]

  • Kapolsek Wolowaru, Ipda Ubaldus Maku, memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Ende (Humas Polres Ende/Lintas Sumba)

    Kerangka Manusia Ditemukan di Jurang Ende, Polisi Ungkap Identitas Korban

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Kerangka manusia ditemukan di jurang Koramera, Desa Lisepu’u, Kecamatan Wolowaru, Ende, pada Kamis, 29 Mei 2025 siang. Penemuan itu dilaporkan warga berinisial MK (42) ke Polsek Wolowaru sekitar pukul 12.00 WITA. Polisi pun langsung bergerak. Kapolsek Wolowaru, IPDA Ubaldus Maku, memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Ende. Dari […]

  • Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) TTU AKBP Moh. Mukhson (Istimewa/Lintas Sumba)

    Seorang Petani Asal TTU Terlibat Kasus Penganiayaan, Diduga karena Utang Ditagih

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Ama Tassy Lake
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Sebuah kejadian penganiayaan dilaporkan oleh Agustinus Molo (54), salah satu warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini melibatkan Rizal Ambasan (25), seorang petani yang juga berasal dari Kecamatan Biboki Anleu. Hal ini disampaikan kepada lintassumba.com oleh Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, […]

  • Mantan Presiden RI Jokowi dan Iriana Jokowi, saat pamit untuk kembali ke Solo (@jokowi/Instagram/Lintas Sumba)

    Serahkan Cita-Cita Bangsa kepada Presiden Prabowo, Begini Pesan Jokowi

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Johan Sogara
    • 0Komentar

    LINTAS SUMBA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyerahkan sepenuhnya harapan dan cita-cita besar bangsa Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Jokowi saat akan kembali ke Solo, Jawa Tengah, dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Jokowi mengakui bahwa masih banyak tantangan yang belum dapat diselesaikan selama masa kepemimpinannya. […]

expand_less